“Mungkin dari gerakan atau kegiatan yang dilaksanakan di bawah itu, ada beberapa pihak oknum yang merasa terganggu karena memiliki lahan yang cukup lebar maka ada beberapa pendapat yang mengatakan seperti itu” papar Yudi.
Yudi menambahkan, maksud dari penyelesaian lahan ini adalah memberikan hak pemohon terhadap lahan-lahan itu agar kembali dikelola oleh para pemohon, bukan dikelola oleh oknum mafia tanah yang selama ini terjadi.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Sebelumnya, Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi meminta pihak tertentu tidak asal klaim lahan ex PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah, tanpa memiliki dasar yang jelas.
Pasalnya penguasaan lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) sebelumnya telah ada kesepakatan pembatasan oleh pengurus terhadap pemohon yang berada dari 11 kampung pada tiga kecamatan wilayah Lampung Tengah.
Kesepakatan pembatasan tersebut yakni 1 pemohon menguasai lahan hanya 1 hektar, hal itu sesuai ketetapan yang dikabulkan oleh pemerintah pusat terhadap 2406 pemohon pada tahun 2000 silam.
BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun
Namun fakta di lapangan, seharusnya seluas 2406 hektar digarap oleh 2406 pemohon, akan tetapi banyak pemohon yang tidak menduduki lahan garapan di areal ex TDA itu, hanya segelintir orang yang menggarap lahan tersebut.
Atas hal itu, Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi mengungkapkan, bahwa penguasaan lahan oleh pemohon tentunya ada kesepakatan pembatasan.
“Tentu nya penguasaan lahan oleh pemohon ada kesepakatan pembatasan. Namun di lapangan kita juga tidak menutup mata jika ada pihak yang bersedia menggantikan garapan pemohon walaupun hal itu tidak kita anjurkan” ungkap Yudi saat dihubungi Wawai News, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
Sementara telah beredar pemberitaan di beberapa media online dengan judul Ormas Kerabat Membantu Warga Tumbangkan Kerajaan Preman di Lampung Tengah.
Tindakan pemerasan, perampasan hasil kebun petani oleh para premsn sudah cukup meresahkan dan merugikan warga khususnya para petani penggarap lahan di Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.
Warga kerap diperas oleh para preman yang memaksa warga memberikan uang jutaan bahkan hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA
Tidak hanya berhenti disitu, menurut informasi warga para gerombolan preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs kerap merampok buah sawit dipohon yang siap panen dan yang terbaru para preman tersebut selain menguasai lahan juga mengusir warga penggarap lahan.
Atas tindakan premanisme para preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs yang telah meresahkan dan merugikan warga tersebut, warga mengadu dan meminta bantuan kepada Ormas Kerabat (Keluarga Besar Rakyat Bersatu). (*)