WAWAINEWS – Ketua DPC KNPI Kabupaten Lingga Safaruddin, mengapresiasi sikap anggota DPR Adian Napitupulu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan di Kabupaten Lingga untuk meninjau kembali izin tambang pasir di wilayah setempat.
Safar mengatakan bahwa sebelumnya Bupati Lingga Nizar telah meminta agar izin pasir laut yang berada di seputaran Kabupaten Lingga tepatnya dipertengahan Desa Kelombok, Desa Lanjut, Desa Kote, dan Desa Mepar untuk di batalkan.
“Permintaan itu beliau sampaikan dalam pertemuan di kota Batam sebelumnya untuk meminta izin Pasir Laut di wilayahnya bisa dibatalkan, karena lokasinya di pulau-pulau kecil”ungkap Safar kepada Sijori Kepri, Kamis 12 Mei 2022.
Menurut Safar, langkah tersebut adalah pilihan pemerintah Kabupaten Lingga setelah mendapatkan masukan dari masyarakat nelayan.
Hal itu pun bentuk perhatian Bupati Lingga kepada masyarakat nelayan di wilayahnya. Apalagi kawasan izin pasir laut termasuk pula-pulau kecil.
Bak gayung bersambut, anggota DPR RI Adian Napitupulu yang dikenal sebagai aktivis 98 saat berkunjung ke Kepri berjanji untuk menyampaikan aspirasi nelayan Lingga ke Kementerian ESDM agar izin pasir di seputaran wilayah Lingga ditinjau kembali dalam artian di pending.
Diketahui dalam kunjungan kerja Politisi PDI Perjuangan di Kepulauan Riau didampingi Politisi senior Golkar Kepri Rizki Faisal.