Zona Bekasi

Ahli Waris Lahan 4,2 Hektar di Jatikarya Mencari Keadilan, Lahan Diambil Belum Dibayar

×

Ahli Waris Lahan 4,2 Hektar di Jatikarya Mencari Keadilan, Lahan Diambil Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS  – Ahli waris lahan 4,2 hektar di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi yang saat ini dibangun jalan tol Cimanggis-Cibitung, mengaku kecewa karena batal bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto.

Diketahui Menteri Hadi Tjahjadi seyogya akan membagikan sertifikat PTSL di Kelurahan Jatimurni. Namun batal dan hanya membagikan sertifikat PSTL kepada masyarakat di dua kelurahan wilayah Pondok Melati, Rabu (6/7/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sudah koordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi Kota dan diminta hanya perwakilan saja yang bertemu. Tapi 10 menit kemudian ada kabar menteri putar balik batal ke Kelurahan Jatimurni membagikan sertifikat PTSL,”ungkap Gunun salah satu perwakilan warga Jatikarya, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA :  Ridwan Kamil : Ciri Kota Bahagia Betah Beriteraksi di Luar Bukan di rumah

Ia mengatakan tujuan bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan bahwa masyarakat Jatikarya yang lahannya yang saat ini di pergunakan untuk pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

Menurutnya berbagai upaya telah dilakukan masyarakat Jatikarya selaku ahli waris atau pemilik tanah yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung untuk mendapatkan ganti rugi atas haknya, namun terus dibuat kecewa.

“Kecewa dan terus terusan seperti ini, bagaimana masyarakat tidak menduduki lahan yang masih sengketa. Pertemuan yang sudah dijadwalkan tapi gagal,”ungkap Gunun kesal.

Gunun menegaskan bahwa lahan yang sekarang terkena pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung telah memiliki kekuatan hukum tetap baik dari Pengadilan Negeri (PN) sampai ke tingkat Mahakamah Agung (MA) menyatakan bahwa lahan seluas 4,2 hektar yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut adalah milik masyarakat.

BACA JUGA :  FKMPB Mengucapkan Selamat HUT BNN, 20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersih Narkoba

“Adapun uang konsinyasinya itu mencapai Rp218 miliar, sebagai ganti rugi kepada masyarakat atas lahan 4,2 hektar yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung. Dari jumlah tersebut belum ada sepeser pun diterima masyarakat sebagai ahli waris,”jelas Gunun mengakui mentoknya karena BPN tidak mengeluarkan surat pengantar pencairan.