KOTA BEKASI – Ketua Yayasan Adam Hawa Siliwangi (AHS) Kang Abel memberi ucapan selamat kepada Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-20230.
Diketahui MK resmi menolak gugatan Tim Paslon Nomor Urut 01 Heri Koswara dan Sholihin terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kota Bekasi 2024. Selanjutnya KPU akan menetapkan Mas-Tri sebagai wali kota dan wakil walikota Bekasi terpilih .
“Selamat atas kemenangan warga Kota Bekasi, dan selamat bekerja untuk Mas Tri dan Bang Harris. Semoga kepemimpinan pasangan terpilih ini membawa kemajuan, kesejahteraan, dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bekasi,”ungkap Kang Abel.
Dia berharap apa yang sudah direncanakan dan dikerjakan pada saat menjabat sebagai wakil dan Plt Wali Kota Bekasi sebelumnya, dapat dilanjutkan dan lebih gencar lagi untuk perbaikan Kota Bekasi.
Menurutnya, salah satu yang harus jadi perhatian Mas Tri Adhianto adalah dibidang wisata dan kebudayaan yang telah dikerjakan di era sebelumnya yakni mengangkat area yang dianggap sebagai cagar budaya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Begitu pun hal lain seperti area wisata air sungai Cikeas, dulu sempat jadi perhatiannya dimasa sebagai Plt Wali Kota Bekasi, dan terhenti dimasa Pj Wali Kota Gani Muhamad, harapannya bisa dilanjutkan lagi,”papar Kang Abel menyampaikan harapannya ke Mas Tri.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Pukul: 21.45 WIB, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam rangkuman putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 6 dalil yang didalilkan pemohon pasangan Heri Koswara-Sholihin dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.
Hakim menilai argumen terkait gugatan paslon 01 terkait politik uang dan kartu keren oleh Paslon 03 tidak beralasan menurut hukum, pada Rabu malam 5 Februari 2025.***