Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel

×

AJI Bandar Lampung Kecam Oknum Kepala Desa di Tanggamus yang Tantang Jurnalis Berduel

Sebarkan artikel ini
kekerasan terhadap pers
ilustrasi kekerasan terhadap pers

“Kalian (Sumantri dan temannya) gak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ucap APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.

Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi. Namun, APR tetap mengikuti mereka menggunakan sepeda motor. Ia terus menanyakan siapa yang menjadi narasumber berita seraya mengajak Sumantri berkelahi. Ia menarik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri. Atas kejadian tersebut, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir. Sumantri melaporkan perbuatan APT ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG pada 1 Maret 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius

“Apa yang dilakukan Kades Way Nipah mencederai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa, 7 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.

BACA JUGA: Tak Terima Diberitakan, Oknum Kakon di Tanggamus Cekik Wartawan

“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” kata Dian.

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Bongkar Modus Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah, Kebanyakan Dipaksa Rela

Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber. Hal itu guna melindungi si pemberi informasi. Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

BACA JUGA: Gegara BLT BBM, Oknum Kades di Lampura Digulung Polisi Berikut Aparaturnya

Syahdan, Dian juga mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara. Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut tuntas. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” ujar Dian. (*)

BACA JUGA :  IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

Narahubung:

Derri Nugraha (0831-6931-9093), Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung