TANGGAMUS – Menjelang tutup tahun, suhu persoalan hukum di Kabupaten Tanggamus justru kian menghangat. Kali ini, aroma perkara datang dari sektor yang mestinya akrab dengan rumput dan kandang, bukan ruang penyidik.
Seorang Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus berinisial AK, dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rinmah Yuni, warga Dusun Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (23/12/2025).
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STPL/23/XII/2025/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Kasus yang di laporkan ini, berawal dari Proposal Kambing, Berujung Laporan Polisi
Kepada media, Rinmah Yuni menuturkan, kisah ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat dirinya dihubungi Mulkan Zen, Kepala Pekon Kejadian Lom yang juga menjabat Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak.
Melalui sambungan telepon dan kiriman dokumen PDF, Rinmah ditawari pengadaan 34 ekor kambing ternak untuk program tematik BUMDes Pekon Karang Buah tahap II Tahun Anggaran 2025. Nilai anggarannya cukup “gemuk”: Rp2.000.000 per ekor.
“Saya ditawari dan saya sanggupi, tapi dengan syarat harus bertemu langsung dan membuat kesepakatan dengan Kepala Pekon Karang Buah,” ujar Rinmah.
Kesepakatan pun dibuat. Pada Senin, 6 Oktober 2025, di rumah saksi Yunada, Pekon Putih Doh, AK menandatangani surat pesanan pengadaan 34 ekor kambing senilai total Rp68 juta.
Kambing Tak Dibeli, Uang Diminta Diserahkan
Namun cerita berubah arah hanya berselang tiga hari. AK kembali menghubungi Rinmah dengan permintaan yang, menurut pelapor, cukup mengejutkan.
“Kambingnya jangan dibelikan dulu, modalnya kasihkan saja ke saya. Nanti kalau dana desa tahap II cair, uangnya saya kembalikan,” kata Rinmah menirukan ucapan terlapor.
Karena merasa percaya maklum, yang berbicara adalah seorang kepala pekon pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Rinmah menyerahkan uang Rp48.000.000. Penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan di Cukuh Balak, melalui transfer dan sebagian tunai.
Kambing? Hingga kini, menurut pelapor, belum terdengar suaranya.
Episode Laptop Menyusul
Belum selesai urusan kambing, pada 24 Oktober 2025, AK kembali menghubungi Rinmah.
Kali ini bukan soal ternak, melainkan pengadaan satu unit laptop yang disebut tercantum dalam APBDes Pekon Karang Buah Tahun Anggaran 2025 tahap II. Nilai dalam APBDes: Rp12.000.000.
Modal yang diminta kepada Rinmah: Rp7.000.000.
“Uangnya diminta dulu, nanti sekalian dikembalikan bareng uang kambing saat dana desa cair,” ungkap Rinmah.
Total dana yang menurut pelapor telah diserahkan pun membengkak menjadi Rp55 juta.
Dana Desa Cair, Terlapor Menghilang
Masalah memuncak pada Sabtu, 12 Desember 2025, ketika Rinmah mendapat kabar bahwa Dana Desa Pekon Karang Buah tahap II telah cair. Bersama sejumlah saksi, ia mendatangi rumah AK.
Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya menghubungi via telepon pun hanya berujung janji.
“Katanya dana sudah habis, minta waktu sampai tanggal 19,” ujar Rinmah.
Sayangnya, hingga tanggal yang dijanjikan, komunikasi justru makin sulit. Telepon tak diangkat, pesan tak dibalas, dan keberadaan terlapor kian samar.
Laporan Polisi Jadi Jalan Terakhir
Merasa tak ada lagi itikad baik, Rinmah akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Selasa (23/12/2025), laporan resmi dilayangkan ke Polres Tanggamus.
Kasus ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Pelapor berharap, perkara ini dapat diusut secara profesional dan transparan, mengingat posisi terlapor sebagai kepala pekon yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru tokoh utama dalam cerita yang berakhir di meja penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak dipandang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jika kambing tak kunjung datang, jangan heran bila laporan polisi yang lebih dulu mengembik.***













