WAWAINEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakhiri tahun 2021 meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan sejumlah polisi yang melanggar hukum sepanjang 2021.
Namun demikian jelaskan telah memberi sanksi tegas bagi polisi pelanggar hukum berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sekali lagi mohon maaf atas kinerja ataupun perilaku dari anggota-anggota kami yang mungkin belum sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Listyo dalam rilis akhir tahun 2021 di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.
Listyo menekankan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, seperti narkoba, asusila, hingga menimbulkan korban jiwa telah merusak citra polisi yang bekerja dengan baik. Tindakan itu harus segera diselesaikan agar tidak terus-menerus merusak muruah dan citra Polri.
“Banyak teman-teman yang baik, yang tentunya menjadi korban karena hal seperti ini. Jadi, ini menjadi bagian yang terus kita jaga dalam rangka menjaga agar organisasi ini akan menjadi lebih baik,” terang jenderal berbintang empat itu.
Data kepolisian, kata dia, menyimpulkan pelanggaran di 2021 menurun jika dibandingkan tahun lalu. Kondisi ini terjadi baik pada pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana.
“(Namun), faktanya akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota,” jelas dia.
Ke depan, Listyo berjanji mendengarkan masukan ataupun kritik dari masyarakat atau pihak terkait. Korps Bhayangkara diharapkan dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.
“Kami berkomitmen untuk membawa institusi ini menjadi institusi yang modern, institusi yang terbuka, institusi yang mau keluar dari zona nyaman, institusi yang harus terus memperbaiki setiap saat sehingga betul-betul memenuhi harapan masyarakat,” terang dia.
Belakangan ini, beberapa kasus pelanggaran hukum oleh polisi viral di media sosial. Salah satunya kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang memaksa pacarnya, NW, aborsi. Korban akhirnya bunuh diri.
Sementara itu, anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, viral karena menolak laporan korban pencurian. Kasus-kasus tersebut sudah diusut di internal Polri.(*)