Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Akhirnya Korban Kekerasan Anak di Tanjung Pinang Resmi Membuat Laporan ke Subdenpom

×

Akhirnya Korban Kekerasan Anak di Tanjung Pinang Resmi Membuat Laporan ke Subdenpom

Sebarkan artikel ini
Advokat dan konsultan Hukum, Mounieka Suharbima, S.H & Rekan bersama orang tua dan korban pemukulan usai melapor Oknum Prajurit TNI di Kantor Datasemen Polisi Militer 1/6- Tanjung Pinang
Advokat dan konsultan Hukum, Mounieka Suharbima, S.H & Rekan bersama orang tua dan korban pemukulan usai melapor Oknum Prajurit TNI di Kantor Datasemen Polisi Militer 1/6- Tanjung Pinang

WAWAINEWS.ID – Akhirnya korban dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tanjung Pinang secara resmi melaporkan oknum DTS ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom 1/6-1), di Jalan MT Haryono KM 3,5, Kecamatan Bukit Bestari, pada Minggu 6 Agustus 2023.

Kehadiran korban kekerasan terhadap anak berinisial F (16) bersama ibunya Heti didampingi langsung oleh Mounieka Suharbima, S.H & Rekan selaku penasehat hukum, yang sebelumnya telah bersurat terkait kasus tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami selaku kuasa hukum secara resmi datang ke Subdenpom 1/6 Untuk memberikan laporan pengaduan militer untuk memberi keterangan terkait persoalan yang dihadapi oleh anak klien kami Heti karena telah mendapatkan kekerasan dari oknum TNI AD inisial DTS,”ungkap Mouniek kepada KBE, Minggu 6 Agustus 2023.

BACA JUGA :  Jumat Keramat, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA : Kisah Ibu di Tanjungpinang Anaknya Dituduh Maling Helm dan Dianiaya Oknum TNI di Ruang SPKT Polres Tanjung Pinang

Dikatakan adapun duduk persoalannya dalam laporan ke Subdenpom 1/6 Tanjung Pinang memberikan keterangan terkait kejadian kekerasan terhadap anak yang dialami oleh F (16) yang terjadi di ruang SPKT Polres Tanjungpinang pada 25 Juli 2023 lalu.

Menurutnya F masih berstatus pelajar baru lulus SMP mengalami tindakan kekerasan oleh Oknum Prajurit TNI yang berinisial DTS dengan dipukul sebanyak 2 kali dan didesak agar segera mengaku mencuri dalam tekanan, intimidasi pelapor.

BACA JUGA : Kopi dan Sawit Masih Jadi Primadona Komoditas di Lampung

“Dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Ruang Relayanan Polresta Tanjung Pinang,”ujarnya.

BACA JUGA :  Kartu Pra-kerja, Segera di Launching

Anak klien kami, lanjut dia mengalami trauma dan sakit atas prilaku kasar oknum Prajurit TNI AD bernisila DTS yang memfitnah sebagai Pencuri serta penadah tanpa dasar bukti.

BACA JUGA : Gudang Kosmetik Beromzet Miliaran di Batanghari Nuban Lampung Timur Digrebek Polisi?

“Bahkan saat ini, Oknum Prajurit TNI AD yang berinisial DTS kami anggap telah mencoreng institusi TNI AD dengan mengerahkan dan menggerakkan orang suruhan menteror dan mengintimidasi keluarga klien kami baik melalui telepon dan Media WhatsApp,”tegasnya.