Ekonomi

Akhirnya, Penyebab Harga Gula Mahal Terungkap

×

Akhirnya, Penyebab Harga Gula Mahal Terungkap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satgas Pangan Polri menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg. Pelelangan yang melanggar ketentuan dari pemerintah ini dilakukan oleh PTPN II.

Untuk menindaklanjuti pelelangan ‘nakal’ tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line,” kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan ini menyebabkan harga gula di masyarakat tinggi. Dari data Kemendag, harga gula masih tembus Rp 17.000/kg di tingkat konsumen, sementara menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula rata-rata nasional masih tembus Rp 18.250/kg.

“Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu,” jelas Agus.

Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.  “Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil,” imbuh Agus.

BACA JUGA :  KPPU Jalin Kerjsama dengan PBNU

Pihaknya sendiri telah membentuk tim pengawasan agar praktik-praktik seperti ini tak terulang lagi.

“Kami telah membentuk tim monitoring dengan Satgas Pangan untuk mengawasi jalannya proses ini semua. Agar di tengah situasi pandemi Corona ini kita harus bersatu melawan COVID-19, dan jangan ada oknum-oknum melakukan penjualan-penjualan yang tidak sehat. Dan saya tekankan agar segala yang melanggar ini, yang telah menjual atau memasarkan harga di atas HET ini akan ditindak tegas,” terang Agus.

Meski melakukan pelelangan gula di atas HET, Satgas Pangan Polri sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangannya, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500/kg.

“Kami sudah beritahu Ketua Satgas di Sumut untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user atau masyarakat bisa mencapai Rp 12.500/kg sesuai dengan keputusan pemerintah. Silakan disesuaikan, PTPN silakan menyesuaikan. Kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Daniel.

Kabareskrim Akan Tindak Tegas

BACA JUGA :  Susun Peta Jalan Transisi Energi dan Persiapan Net Zero Emission 2060

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada praktik pelelangan atau penjualan gula dengan harga di atas HET seperti yang dilakukan PTPN II.

“Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana,” jelas Listyo.

Listyo menuturkan, sanksi ini tak hanya diberikan pada aktivitas lelang atau jual di atas HET, tapi juga pada pelaku penimbunan, dan lain-lain. “Mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi,” tutup Listyo.

Menyikapi temuan Satgas Pangan Polri dan pernyataan Mendag, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan mengikuti aturan pemerintah dalam hal pelelangan gula.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 /kg.

Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500/Kg.

BACA JUGA :  Menteri Airlangga Pastikan Minyak Goreng Rp14 ribu di Kota Bandar Lampung

Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 Ton. Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5.000 ton) belum diserahkan kepada pembeli.

Selanjutnya pada hari ini (Selasa, 28/4/2020) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal “Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020,” hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) k edepan, disamping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar retail dan operasi pasar. (detik)