LAMPUNG TENGAH – Ribuan massa ormas GRIB Jaya se-Provinsi Lampung menggelar aksi di Lapangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Kamis 9 Januari 2025.
Mereka menggelar Aksi unjuk rasa jilid 2 terhadap PT. AJRI (Agung Jaya Raya Indonesia) atas persoalan limbah, CSR (Corporate Social Responsibility), UMK (Upah Minimum Kabupaten) serta jalan rusak yang disebabkan oleh perusahaan tersebut.
Unjuk rasa jilid 2 yang dilakukan DPD GRIB Jaya Lampung diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota se Provinsi Lampung itu lantaran tuntutan yang disampaikan pada aksi unjuk rasa sebelumnya, pada Senin 6 Januari 2025 kemarin belum dipenuhi oleh pihak PT. AJRI.
Ketua DPD GRIB Jaya Lampung, Ramelan menyatakan kekecewaannya atas audiensi sebelumnya di Kantor Bupati Lampung Tengah tidak menghasilkan kesepakatan dan tidak ada tuntutan yang diakomodir sehingga digelar aksi unjuk rasa jilid 2.
“Kami kembali turun aksi karena tidak ada tuntutan yang diakomodir, padahal tuntutan ini berdasarkan laporan masyarakat yang terdampak langsung pencemaran lingkungan oleh perusahaan,” terang Ramelan.
Selain aksi lanjutan, tegas dia, GRIB Jaya Lampung mengirimkan berkas dan laporan ke Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga pembina GRIB Jaya, dengan tembusan ke Kapolri dan lembaga terkait di tingkat pusat.
“Kami akan terus berjuang sebagai perpanjangan tangan masyarakat bawah yang terzolimi dan siap menjadi garda terdepan untuk mereka yang membutuhkan,” tegas Ramelan.
Setelah aksi unjuk rasa digelar, perwakilan massa yang dipimpin oleh Herman Sekretaris Daerah GRIB Jaya Lampung didampingi Panglima GRIB Jaya Adi Saputra, Kuasa Hukum dan Dewan Pengawas Pusat Getwain Kilikily bertemu langsung dengan perwakilan dari PT. AJRI untuk mediasi dan negosiasi.
Kemudian usai dilakukan negosiasi, Agus yang merupakan perwakilan dari PT. AJRI menyampaikan hasil mediasi di depan massa bahwa sepakat akan menunggu hasil investigasi dari Pemkab Lampung Tengah bersama Dinas terkait hingga Jumat 10 Januari 2025.
“Operasional pabrik tetap berjalan normal, namun penggunaan kendaraan besar yang melebihi kapasitas tonase dihentikan sementara hingga Senin 13 Januari 2025 mendatang. Kami berharap rekomendasi Pemkab segera diterbitkan,” ujar Agus.
Pernyataan ini sempat menuai protes dari massa aksi unjuk rasa karena dianggap tidak tegas, terutama terkait penutupan jalan. Namun, suasana berhasil diredam dan akan tetap menunggu hasil investigasi Pemkab Lampung Tengah, setelah itu, baru operasional dan pembukaan jalan dapat diputuskan. ***