Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aksi Koboi, Jukir Pasar Baru Bekasi, Ditodong Pistol Pria Bertato

×

Aksi Koboi, Jukir Pasar Baru Bekasi, Ditodong Pistol Pria Bertato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BEKASI – Aksi Koboi, oleh pria bertato terjadi melakukan penyerangan terhadap juru parkir (Jukir) di Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat. Jukir tersebut langsung dipukul dari belakang dan ketika akan dibantu temannya untuk melerai malah ditembak, menggunakan senjata api.

Diketahui, kejadian di Pasar Baru, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 2 orang juru parkir (Jukir) menjadi korban aksi Koboi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Rusit Malaka, mengatakan aksi kejahatan dan kekerasan tidak sampai 24 jam terungkap dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Begini kronologinya, seorang juru parkir JM (28), sedang bekerja sebagai kasir parkiran di TKP. Seketika 2 orang pelaku AA (32) dan SA (31) datang menghampiri JM dengan iringan pukulan menggunakan kepalan tangannya, dan disertai pukulan rekannya menggunakan kursi plastik singgasana JM.

BACA JUGA :  Berawal Adu Mulut, Pengamen di Bekasi Tewas Dibacok Temannya

Setelah itu, RB (35) yang merupakan rekan JM, datang berniat melerai namun pelaku langsung beraksi sebagai koboi dengan menodongkan senjata air softgun dan menembak RB sebanyak 3 kali, namun tidak kena karena korban sempat menghindar dan lari.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, unit Reskrim Polsek Bekasi Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Rusit Malaka, Jumat (27/8/2021).

“Kejadian pada Kamis (26/8/2021) pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasi diamankan pada Jumat (27/8/2021) pukul 19.30 WIB,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 pucuk senapan angin, 1 pucuk air softgun, 1 buah topi, dan 1 buah bangku plastik.

BACA JUGA :  Perampok Bersenpi Berhasil Gasak Uang Penjual Tempe di Sidomulyo

Dengan tindak pidana penganiayaan dan atau ancaman dengan kekerasan yang masuk rumusan pasal 351 KUHP dan atau 335 KHUP, pihak kepolisian segera memproses perkara ini. (Nugie)