TANGGAMUS – DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Tanggamus, mengecam aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengaku wartawan, terhadap Idim (50), warga Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tanggamus Warmansyah juga selaku Kepala Biro Media Ganyang, Kabupaten Tanggamus meminta permintaan kasus pemerasan tersebut diusut tuntas dan diberikan beban-beratnya karena oknum pelaku tersebut telah mencoreng nama wartawan di masyarakat.
“Kami minta aparat kepolisian Polres Tanggamus mengusut sampaias kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan tersebut tuntas, apalagi oknum yang mengaku membawa KTA Pers Media Ganyang, memberikan seberat mungkin” Paparnya geram, Kamis (11/6/20)
Warmansyah indikasi, bahwa oknum wartawan pelaku pemerasan yang memiliki KTA Pers Media Ganyang tahun 2019 inisial KM tersebut, tidak ada yang bergantungnya dengan media Ganyang. Bahkan dia mengaku baru mendengar namanya dari pemberitaan media setelah ditangkap Polisi terkait kasus dugaan pemerasan.
“Saya selaku Kabiro Media Ganyang di wilayah Kabupaten Tanggamus tidak pernah tau keberadaan oknum wartawan yang memiliki KTA Pers Media Ganyang tersebut, mungkin hasil nyetak di percetakan KTA-nya” Tegasnya.
Dalam hal itu, Sekretaris DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Kabupaten Tanggamus Junaidi menghimbau agar wartawan mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Saya menghimbau kepada rekan-rekan Pers khususnya seluruh anggota DPC KWRI di Kabupaten Tanggamus agar Undang-undang No 40 Tahun 1999 dan kode etik junalis harus di kedepankan” Ujarnya
Menurut Junaidi wartawan harus bersifat hati-hati dalam mencari berita, yang sifatnya harus seimbang dan wartawan sudah menyatakan konfirmasi bukan apalagi melakukan pemerasan. (SMN)