JAKARTA – Peserta aksi yang merusak pagar dan menggodamnya dengan palu jadi sorotan publik dalam aksi APDESI di Gedung DPR RI, Jakarta pada 31 Januari 2024.
Video dan foto saat peserta aksi menggodam pagar besi gedung DPR RI dalam aksi APDESI menuntut disahkannya revisi Undang-undang nomor 06 tahun 2014 sebelum pemilu pun beredar.
Polda Metro Jaya akan memproses pelaku yang merusak pagar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat saat demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Rabu (31/1).
Dalam video yang beredar, ada peserta demo yang memukul pagar dengan palu.
“Ya, pasti (diselidiki). Kita punya dokumentasi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di lokasi.
Menurut Karyoto, demo tersebut sudah tak wajar. Sebab, ada unsur dan niat sengaja untuk merusak pagar Gedung DPR. Ini juga diperkuat dengan massa yang membawa alat-alat seperti palu.
“Nanti memungkinkan kita melihat kerusakan, kita minta pertanggungjawaban karena sudah tidak wajar ketika orang melakukan haknya untuk menyampaikan aspirasi tapi dia membawa alat-alat seperti itu kalau istilah saya bodem, itu (palu) kepala besi, kami akan cari,” ucap Karyoto.
Akibat perusakan yang dilakukan, terlihat pagar besi rubuh sebagian. Selain itu, tembok pagar gedung DPR RI juga bolong.
Aksi APDESI Ricuh
Dalam orasinya, salah satu perwakilan koordinator aksi mengatakan, aksi blokade ruas jalan tol akan berhenti apabila pintu gerbang kantor DPR dibuka agar masa aksi dapat masuk kedalam kantor DPR RI.
“Pilihannya hanya satu, gerbang dibuka atau kami tetap memblokade ruas jalan tol” ucap sang orator.
Tidak sampai disitu, tidak puas memblokade ruas jalan tol lantaran tidak juga diijinkan masuk, ribuan Kepala desa dan aparatur pemerintah desa mencoba memaksa masuk dengan cara menjebol pagar kantor DPR RI.
Akhirnya Keributan antara masa aksi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP tidak dapat dihindarkan.
Dari kejadian tersebut, akibatnya pagar kantor gedung DPR RI rusak akibat amuk masa kepala Desa.
Ribuan masa aksi kepala desa pecah didepan pintu gedung DPR RI, aksi kepala desa yang menuntut disahkannya revisi Undang-undang nomor 06 tahun 2014 sebelum pemilu diwarnai kerusuhan.
Aksi yang semula biasa saja, lama kelamaan memanas lantaran tuntutan para kades terkait revisi undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa terkait perpanjangan masa jabatan kades seakan tidak Digubris Oleh DPR RI.
Merasa kecewa lantaran tuntutan revisi undang-undang tersebut tidak juga disahkan, akhirnya masa aksi melakukan blokade ruas jalan tol, namun berhasil di antisipasi pihak kepolisian.***