JAKARTA – Insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kekhawatiran serius tentang keselamatan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Serangan yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal bahaya bagi ruang demokrasi.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa ini sebagai kondisi yang melampaui sekadar peringatan.
“Ini bukan lagi alarm. Ini sudah marabahaya,” kata Dimas kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, serangan tersebut mencerminkan situasi yang semakin buruk bagi para pembela HAM di Indonesia. Ia menyebut tindakan itu brutal sekaligus mencerminkan ancaman nyata terhadap kelompok masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap kekuasaan.
“Andrie Yunus orang baik. Kalau dia bukan orang baik, teman-teman tidak akan datang bersolidaritas sejak tengah malam,” ujarnya.
KontraS sendiri telah hampir tiga dekade bergerak mengadvokasi isu hak asasi manusia. Tahun ini organisasi tersebut memasuki usia 28 tahun usia yang mestinya dirayakan dengan refleksi perjuangan, bukan dengan berita penyerangan.
“Tahun lalu kado KontraS adalah revisi Undang-Undang TNI. Tahun ini serangan,” kata Dimas dengan nada getir.
Dimas menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya menyasar KontraS sebagai organisasi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kelompok masyarakat sipil yang aktif menyuarakan demokrasi.
“Ini ancaman bukan cuma untuk KontraS. Ini juga ancaman untuk pers, mahasiswa, buruh, pelajar, dan semua yang memperjuangkan demokrasi,” ujarnya.
KontraS mendesak negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan nyata bagi para pembela HAM.
Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jhonny Edison Isir, mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Sejauh ini ada dua saksi yang sedang dalam proses pendalaman melalui wawancara. Ini masih tahap awal dan bisa berkembang,” kata Jhonny.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Korban diketahui mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dada, dan tangan akibat siraman cairan kimia tersebut.
“Pengumpulan alat bukti digital termasuk CCTV sedang dalam proses analisis lebih lanjut,” ujarnya.
Polri menyatakan penyelidikan dilakukan dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk mengungkap pelaku serta motif serangan.
Pemerintah Mengecam
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengecam keras serangan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan.
“Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini,” kata Pigai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menegaskan bahwa demokrasi seharusnya memberi ruang bagi perbedaan pendapat tanpa kekerasan.
“Bangsa ini besar karena ada komunitas civil society. Mereka berperan sebagai check and balances dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Pigai juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan.
Kronologi Penyerangan
Insiden terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelahnya, Andrie diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh.
KontraS menduga penyerangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan korban.
“Tindakan penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” ujar Dimas.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.
Luka Bakar Kimia: Ancaman Serius bagi Tubuh
Luka bakar akibat bahan kimia termasuk asam kuat yang kerap disebut air keras dapat menyebabkan kerusakan jaringan serius. Tingkat keparahannya bergantung pada konsentrasi zat, luas area tubuh yang terkena, serta lamanya paparan.
Dalam kasus berat, luka bakar kimia dapat menembus seluruh lapisan kulit, merusak jaringan di bawahnya, bahkan memicu komplikasi sistemik seperti gangguan pernapasan, tekanan darah rendah, hingga gangguan irama jantung.
Karena itu, setiap paparan bahan kimia pada kulit atau mata dianggap sebagai kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera.
Demokrasi Tak Boleh Takut
Serangan terhadap seorang aktivis HAM bukan hanya soal satu korban, tetapi juga tentang pesan yang ingin disampaikan kepada publik: apakah suara kritis boleh terus berbicara atau justru harus diam.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi bukan dengan cairan kimia.
Dan jika setiap kritik dibalas dengan ancaman, maka yang benar-benar sedang terluka bukan hanya satu aktivis, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.***












