Lingkungan HidupZona Bekasi

Aktivis Lingkungan Hidup Serukan Penangkapan Kadis LH Bekasi dan Tutup Permanen TPA Burangkeng

×

Aktivis Lingkungan Hidup Serukan Penangkapan Kadis LH Bekasi dan Tutup Permanen TPA Burangkeng

Sebarkan artikel ini
Kondisi TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang penuh dan tak layak lagi

BEKASI – Aktivis dari berbagai organisasi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi menyerukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan penutupan permanen TPA Burangkeng.

Diketahui aksi dilaksanakan dua hari lalu oleh Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi tersebut terkait bobroknya pengelolaan TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (23/12/2024). Aksi dilakukan secara spontanitas itu, mereka melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani,, TPA Burangkeng seharusnya sudah ditutup karena melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA :  Aktivis Lingkungan Heran Kinerja DLH Bekasi Bobrok, Tapi Diganjar Penghargaan

“Sejak puluhan tahun dan sampai saat ini, TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Padahal merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegas Carsa dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Ada pun 4 tuntutan dalam aksi mereka

  • Meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu.
  • Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan tingkat Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024 lalu.
  • Menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng, Sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup
  • Meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. “
BACA JUGA :  Menjelajah Baduy Dalam, Bersama Tim Wawai Karya

Para peserta aksi menyebutkan raihan penghargaan terkait lingkungan hidup menimbulkan ironi mengingat buruknya kinerja DLH Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta penanganan pencemaran limbah B3.

Pemberian penghargaan tersebut jelas mencederai masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan hidup. ***

,