Ia pun membenarkan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan oleh Tasroni. Hal tersebut jelasnya berdasarkan laporan warga.
“Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian c atau tambang ilegal itu tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Tapi kan itu bukan wewenang saya menutup karena ada yang lebih tinggi lagi,”tukasnya.
Harno kembali menegaskan bahwa sebagai Kepala Desa Tanjungwangi, tidak pernah memberikan restu ataupun izin terkait aktivitas penambangan pasir yang masuk kategori galian C tersebut
“Saya kerap melakukan sosialisasi dengan masyarakat luar ataupun di dalam desa Tanjung wangi untuk menjaga lingkungan. Apalagi yang dikeruk itu tanggul milik negara, dampaknya membahayakan,”tegasnya. (*)