WAWAINEWS – Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Lampung masih terjadi. Kemunculan tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir seperti di Lampung Timur dan Tulang Bawang.
Padahal, aktivitas tersebut berdampak pada ekosistem laut yang rusak, sehingga banyak nelayan yang mengeluh.
“Nelayan di Kuala Teladas mengeluhkan aktivitas pengerukan pasir ini dengan kehadiran kapal atau tongkang. Itu sangat meresahkan masyarakat terutama nelayan, kami berharap ada tindakan tegas,” kata Mashabi Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Jumat (11/2).
Dikatakan bahwa aktivitas penambangan pasir di laut dilarang. Hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pasal 109 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan.
Bahkan di Lampung telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam Perda tersebut menyebutkan tidak ada kegiatan tambang pasir laut di seluruh perairan Lampung.
Sementara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terus menggalakkan agar nelayan menggunakan alat ramah lingkungan, seperti yang dilakukan nelayan di lokasi tersebut. Namun malah ada kegiatan penambangan tersebut yang merusak lingkungan, utama laut.
“Sebagian besar nelayan rajungan disana mendukung konsep perikanan berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan target Gubernur Lampung untuk menjadi penghasil ranjungan nomor 3 terbesar di Indonesia, namun dengan adanya penambangan tersebut sumber penghidupan nelayan pun terancam,” jelasnya.(*)