Hukum & Kriminal

Alamaak.. Anak Anggota Dewan Pesawaran Ditangkap Terkait Narkoba

×

Alamaak.. Anak Anggota Dewan Pesawaran Ditangkap Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN – DAP (21) dikabarkan putra dari salah satu anggota DPRD Pesawaran Rudi Agus Sunandar asal Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Satres Narkoba Polres setempat terkait penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut tim kami langsung melakukan menuju TKP untuk menangkap tersangka,”
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (13/3/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan penangkapan remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan tersebut tim kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotka jenis sabu,” tambahnya dengan berat brutto 0,18 gram,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ternyata, Keributan Juga Pecah di Acara Orgen Tunggal hingga Malam di Gunung Pasir Jaya Lamtim

Menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Vero juga menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana, apakah itu narkoba, korupsi, illegal logging, atau tindak pidana lainnya, tentu akan ditindak tegas oleh Polri dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,”tutupnya.

Diketahui atas perbuatan pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.