LAMTIM – Ratusan tower telekomunikasi atau base transerver stasiun (BTS) di Lampung Timur ternyata banyak yang tak berizin. Jumlahnya mencapai 179 BTS. Diektahui keseluruhan BTS di Lamtim mencapai 286 Tower, tapi hanya 107 tower yang legal.
Hal tersebut terungkap dalam hearing antara Komisi III DPRD Lamtim dengan beberapa OPD membahas terkait tower di wilayah setempat. Antar OPD dalam menyampaikan Maslah tower tak sinkron terutama terkait jumlah
Setelah mendengar keterangan beberapa OPD yang diundang membuat anggota dewan mempertanyakan kinerja OPD dalam pengawasan potensi pemasukan daerah.
“Pengawasan terhadap BTS di Lamtim carut-marut, lalu kinerja OPD bagaimana. Kenapa jumlah ya berbeda-beda saat pemaparan jumlah BTS,”ungkap Purwianto Anggota Komisi lll DPRD Lamtim, Rabu (27/10/2021).
Untuk itu dia meminta eksekutif segera membentuk tim khusus guna mengidentifikasi terkait BTS di wilayah Lampung Timur.
Soal Tower Banyak Orang Kuat
Sementara itu Sekda Lampung Timur Moch Jusuf mengatakan segera membentuk tim khusus terkait hal ini dan akan segera kami rapatkan dengan OPD terkait.
“Masalah provider ini tidak gampang karena banyak orang kuat di belakangnya. Ada preman dan sebagainya. Oleh karena itu, kami berharap peran serta semua pihak dan akan segera kami evaluasi,” katanya melansir harian momentum.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Faoji dalam rapat tersebut juga menyebutkan bahwa provider yang membayar retribusi sebanyak 175 provider dengan target Rp876 juta. Realisasinya mencapai Rp922 juta.
Keterangan berbeda juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Heri Alpasa dengan menyampaikan bahwa jumlah tower telekomunikasi di Lamtim ada 286 BTS.
Rapat membahas tentang legalitas BTS. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lamtim Andri. Dihadiri sejumlah dinas terkait. Antara lain, Kepala Dinas Kominfo Heri Alpasa dan Plt Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi.