Petugas Damkar itu juga yang menghubungi Dinas Sosial di daerah Bandung untuk menjemput korban. Esok harinya korban dijemput oleh Dinsos dari Bandung dan saat itu korban bercerita jika yang bersangkutan sempat disetubuhi oleh pelaku.
Berbekal pengakuan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan pada tanggal 12 April 2023 di wilayah Karawang Barat. “Kami juga menyita barang bukti berupa daster yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Hampir Sewindu, Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Anak di Lamtim Belum Tertangkap
Polisi bakal melakukan langkah berikutnya berupa pemeriksaan psikologis kepada korban dan pelaku. Pihaknya harus tahu sejauh mana kondisi kejiwaaan mereka.
“Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 285 dan 286 KUHP, yaitu barangsiapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan juga diduga barangsiapa yang melakukan persetubuhan yang bukan istrinya sedang dalam kondisi pingsan dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Isteri Gubernur Jabar Minta Pelaku Perkosaan Santriwati Dihukum Maksimal
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas PMKS. Bahkan, kantor Dinsos bakal dilengkapi CCTV untuk mempermudah pemantauan petugas.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang dikemudian hari. Semua akan dievaluasi,” pungkasnya. (*)