wawainews.id, Lampung – Senator asal Lampung, Andi Surya mengapresiasi kinerja Polda Lampung, terkait penetapan status tersangka langsung dilakukan penahana terhadap SH, oknum dosen UIN Raden Inten, dalam dugaan kasus tindakpidana asusila terhadap mahasiswinya.
Andi Surya, beranggapan bahwa proes kasus tersebut, sudah cukup lama dan melelahkan, baik Kampus UIN sendiri, maupun masyarakat Lampung, karena dianggap ada ketidakadilan yang terjadi atas fakta laporan seorang mahasiswi ke Polda Lampung dalam hal pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : Dosen UIN Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila
“Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka biarlah pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak oknum dosen dimaksud. Saya mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dengan sigap dan sesuai prosedur hukum menetapkan oknum dosen sebagai tersangka,”tegas Andi Surya baru baru melalui release yang dikirim ke redaksi Wawai News.
Diakuinya dalam proses tersebut ada distorsi yang diakui pihak keluarga korban, yaitu dugaan intimidasi dari sejumlah 5 orang oknum utusan UIN dengan ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ kepada keluarga korban. Namun demikian tandasnya penetapan tersangka pelecehan seksual di kampus UIN ini bukan berarti masalah dugaan intimidasi hilang dari rangkaian peristiwa tersebut.
Ujaran ‘menang jadi arang kalah jadi abu’ semestinya menjadi kasus lain yang harus menjadi perhatian pihak Polda Lampung. “Ujaran itu mengandung makna intimidasi dan menakut-nakuti keluarga korban dan pelecehan institusi dan profesi hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Seolah-olah aparat hukum tidak mampu mencipta rasa adil di tengah masyarakat,” jelas dia.
Senator Lampung ini menambahkan, seyogyanya Polda Lampung memanggil lima oknum utusan UIN yang diakui keluarga korban telah mengucapkan ujaran tersebut.
“Tujuan panggilan polisi ini untuk mengklarifikasi, apakah benar ada ujaran negatif itu dan kira-kira apa motifnya. Ini semua agar masyarakat Lampung memahami tatanan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada kasus-kasus hukum yang diintervensi dan terdistorsi oleh kepentingan tertentu,” pungkas pemilik Global Surya School ini.(red)