WAWAINEWS.ID – Mencengangkan, Andri Gustami mantan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata telah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak depalan kali melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa.
Peran AKP Andri Gustami adalah membantu meloloskan penyelundupan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Pulau Jawa yang dikirim lewat jalur darat.
BACA JUGA: Penangkapan kurir sabu di Rejosari Pringsewu jadi tontonan warga
Dakwaan itu terungkap dalam sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 23 Oktober 2023. Andri Gustami kurun waktu hanya tiga bulanan tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2000 butir pil ekstasi yang berhasil dikirimkan.
Antonius Indra Simamora sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri dari hasil pengawalan pengiriman barang haram itu sebesar Rp1,22 miliar ditambah Rp120 juta rupiah.
Dana itu diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah.
BACA JUGA: Barang Bukti Sabu 11 Kg Lesap, IPW Desak Mabes Polri Bentuk Tim
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Andri Gustami mengambil narkotika di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian Andri Gustami membawa paket narkotika itu dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.