“Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata JPU Eka di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Dalam persidangan itu juga diketahui bahwa Andri Gustami masuk sebagai kurir spesial dalam jaringan narkoba Internasional tersebut atas inisiatifnya sendiri yang langsung menghubungi tangan kanan pengedar narkoba internasional.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Bandar Kejadian Ditangkap Polisi
Ironisnya, dalam dakwaan JPU bahwa Andri Gustami yang mencoba untuk masuk dan menawarkan diri sebagai kurir narkoba yang siap mengawal dan meloloskan di wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Atas perbuatan terdakwa Andri Gustami Bin Tasman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)












