Upaya hukum Kasasi di MA, ternyata hukuman Angelina diperberat, yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu, 20 November 2013.
Selain itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.
Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu, Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti.
Sehingga pada akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.
Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722, sehingga sisa Rp 4.538.027.278 yang diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari setelah dikalkulasi.***