Scroll untuk baca artikel
Head LineTANGGAMUS

Anggaran Publikasi Media di Tanggamus Anjlok, Dua Dinas Saling Lempar Bola

×

Anggaran Publikasi Media di Tanggamus Anjlok, Dua Dinas Saling Lempar Bola

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono saat dikerumuni wartawan ketika memberi penjelasan terkait anggaran Advertorial tahun 2023 di depan kantor bupati, pada Senin 6 Oktober 2025

Kominfo: “Kami Hanya Pelaksana” — LPSE: “Kami Tunggu Perintah!”

TANGGAMUS — Di tengah maraknya upaya pemerintah daerah mendorong keterbukaan informasi publik, anggaran belanja publikasi media di Kabupaten Tanggamus justru mengalami “diet ketat”. Dari yang semula Rp4 miliar, kini hanya tinggal separuhnya: Rp2 miliar. Ironisnya, yang benar-benar terserap baru sekitar Rp300 juta kurang lebih seharga beberapa baliho besar di jalan protokol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan media melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tidak otomatis menjadi dasar belanja publikasi lewat e-Katalog.

“Penandatanganan MoU dengan media bukan dasar utama untuk belanja publikasi lewat e-Katalog. Semula anggarannya Rp4 miliar, dipangkas jadi Rp2 miliar. Di anggaran murni, realisasinya cuma sekitar Rp300 juta,” ujar Suhartono, Senin (3/11/2025).

Suhartono menambahkan, hingga kini Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi acuan standar harga publikasi, baik untuk media cetak, online, televisi, maupun radio, belum juga terbit.

“Standar harga itu sebenarnya diatur dalam Perbup. Tapi sayangnya Perbup-nya belum keluar,” katanya seolah menegaskan bahwa regulasi di Tanggamus lebih sering berlari di tempat ketimbang berjalan maju.

Namun yang menarik, Suhartono kemudian menegaskan bahwa Kominfo hanya pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan.

“Kami di Kominfo hanya pelaksana. Mau belanja atau tidak, tergantung LPSE. Karena mereka yang melakukan klik pembelian di sistem,” tambahnya.

Sayangnya, penjelasan itu justru memantul balik. Pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) membantah halus tudingan tersebut. Pejabat LPSE, Budi, menyebut bahwa lembaganya hanya menjalankan perintah resmi dari Kominfo.