“Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 554 Juta” tandasnya.
BACA JUGA : Pendamping Gapoktan Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke KPHL Batutegi, Terkait Kasus Bantuan Budidaya Lebah
Atas perbuatannya tersangka BW melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanggamus dari partai pemenang viral. Kali ini viral di Tiktok dengan rekaman suara melontarkan nada makian kepada salah seorang petani.
Rekaman suara berdurasi sekira dua menitan berisikan makian salah seorang oknum politisi dari Partai Politik pemenang Pemilu di wilayah Kabupaten Tanggamus terhadap petani.
BACA JUGA : Oknum DPRD Tanggamus dari Partai Pemenang Viral, Terkait Bantuan Ini
Diduga rekaman suara dengan bahasa Jawa tersebut adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Provinsi Lampung.
Video berisikan makian dengan bahasa Jawa itu ditujukan kepada salah seorang petani tersebut diunggah oleh akun TikTok @fuckbitch dan telah menarik atensi dari warganet.
Puluhan ribu komentar yang beragam bermunculan dalam video tersebut, oknum anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan upaya manipulasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 untuk budidaya lebah sebesar Rp800 juta.
BACA JUGA : Bantuan Budidaya Lebah Petani Hutan 2021 di Tanggamus, Diduga Jadi Bancakan
Diketahui, upaya manipulasi dana itulah yang menjadi titik awal permasalahan antara oknum anggota dewan Tanggamus dan perwakilan kelompok tani di wilayah setempat.
Rekaman suara berisikan makian salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung yang viral diunggah akun TikTok @fuckbitch ternyata terkait potongan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) budidaya lebah sebesar Rp800 juta pada tahun 2021 lalu.
Adapun persoalan itu ternyata rinciannya berawal dari DAK yang dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, dana sebesar Rp800 juta untuk 4 KTH tersebut pada waktu pencairan salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta tiap kelompok.
BACA JUGA : Bantuan Bibit Alpukat di Tegal Ombo Way Bungur Lamtim Jadi Bancakan
Hal itu berdasarkan pengakuan Sarukim selaku ketua kelompok tani hutan III, beberapa waktu lalu kepada awak media.
Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh oknum anggota dewan Tanggamus aktif berinisial BW saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus













