LAMPUNG TIMUR — Badrun Susanto anggota Fraksi NasDem, kembali di laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, terkait perbuatan dugaan asusila dengan seorang wanita bersuami pada 22 Desember 2024 lalu.
Laporan ke BK DPRD Lampung Timur diantar langsung oleh adik dari suami wanita yang digerebek bersama Badrun Susanto. Keluarga tersebut didampingi oleh Ketua LSM Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Lampung Timur Muhamad Husin.
Diketahui sebelumnya Badrun Susanto juga telah dilaporkan Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ke BK DPRD Lampung Timur terkait hal yang sama.
Perwakilan keluarga korban dalam kasus dugaan asusila, Muhamad Husin mengungkapkan berdasarkan pengaduan masyarakat desa Gunung Agung oknum anggota DPRD inisal BS tersebut, diketahui sedang berduaan di dalam rumah dengan istri orang pada tanggal 22 Desember 2024.
Ketua badan kehormatan, Samsudin menyampaikan akan menindak lanjuti laporan warga masyarakat. Secara normatif Samsudin berjanji akan menelaah terlebih dahulu laporan dan akan minta disposisi ketua DPRD Lampung Timur selaku pimpinan untuk meninjau kembali persoalan tersebut.
Dikatakan bahwa, jika ditemukan ada unsur pidana akan direkomendasikan ke pihak berwenang dalam hal ini ke APH.
“Jika ada temuan mengarah ke pidana, tentunya bukan diranah BK lagi. Silahkan korban melaporkan ke pihak yang berwenang. Begitu pun untuk PAW juga bukan wewenang dari kami juga.”ungkapnya.***