Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Angkutan Umum di Kota Bekasi Urung Bayar Pajak, Biaya Jasa Raharja Memberatkan

×

Angkutan Umum di Kota Bekasi Urung Bayar Pajak, Biaya Jasa Raharja Memberatkan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Sopir Angkot K-11 di Kota Bekasi gelar aksi menolak pengoperasian puluhan armada BISKITA dengan rute Vida-Summerecon, yang dilaunching hari ini Kamis 29 Februari 2024
Ratusan Sopir Angkot K-11 di Kota Bekasi gelar aksi menolak pengoperasian puluhan armada BISKITA dengan rute Vida-Summerecon, yang dilaunching hari ini Kamis 29 Februari 2024 - foto doc

KOTA BEKASI – Banyak angkutan umum di Kota Bekasi batal untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Pasalnya meskipun program kebijakan dari Gubenur Dedi Mulyadi untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa perlu melunasi denda, tapi angkutan umum masih tetap diharuskan membayar Jasa Raharja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tarif jasa raharja (JR) untuk AKAP jumlahnya bisa mencapai Rp240 ribu pertahun. Bayangkan jika dia harus melunasi JR selama 7 tahun, ken cukup memberatkan,”ungkap Ahmad Juaini mantan Ketua Organda Kota Bekasi kepada Wawai News, Selasa 14 April 2025.

Dikatakan bahwa potensi pajak untuk angkutan umum yang masih layak di Kota Bekasi jumlahnya hampir 2000-an unit. Namun kebanyakan dari pemilik angkutan tersebut batal membayar pajak karena masih tingginya biaya JR.

Menurutnya akibat tetap dikenakan biaya JR untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor banyak angkutan umum mengurungkan niat untuk ikut program Gubernur Jawa Barat tersebut.

BACA JUGA :  11 Tewas Tertabrak Kereta Api, Jasa Raharja Beri Santunan

Ia meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberi solusi, karena biaya JR bagi angkutan umum cukup memberatkan. Pasalnya mereka mengaku sudah koordinasi langsung dengan Penanggung Jawa Jasa Raharja di Samsat, jawabnya program pemutihan hanya pajak kendaraan bermotor JR tidak,”jelas Juaini.

“Yang program relaksasi hanya pajak kendaraan pak. Untuk JR relaksasi hanya denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu,”ujarnya menirukan jawab penanggung jawab JR di Samsat Kota Bekasi.

Diketahui bahwa program hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan atau pemutihan pajak hingga 2024, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi minta warga membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Dedi mengatakan, untuk mendapatkan penghapusan pajak warga diminta membayar pajak kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

BACA JUGA :  Tim Pemenangan Prabowo: Tegak Lurus, Menangkan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Jawa Barat. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Dedi mengatakan, jika melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak, maka kendaraan yang belum membayar tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi.

Di tengah potensi hilangnya pajak Rp 30 triliun imbas kebijakannya menghapuskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraann, Dedi meyakini pendapatan dari pajak kendaraan kedepannya akan meningkat. Apabila tidak diberlakukan, Dedi mengaku justru khawatir masyarakat akan semakin banyak yang menunggak, bahkan tidak membayarnya sama sekali.

BACA JUGA :  Jembatan Penghubungan Cipendawa-Jatiasih Ambles, Macet Panjang Tak Terelakkan

“Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp 30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik,” kata Dedi dikutip dari Antara

Lebih lanjut, Dedi meyakini kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu tepat seiring dengan cukup ramainya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hari ini kantor samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40 persen,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik mengatakan, kebijakan Gubernur Jabar pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.