Pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (*)
Beranda
Berita
Hukum & Kriminal
Aniaya Pasutri di Lapo Tuak, Seorang Pria di Natar Digelandang ke Polsek
Aniaya Pasutri di Lapo Tuak, Seorang Pria di Natar Digelandang ke Polsek
Soemantri2 min baca