Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Aniaya Pasutri di Lapo Tuak, Seorang Pria di Natar Digelandang ke Polsek

×

Aniaya Pasutri di Lapo Tuak, Seorang Pria di Natar Digelandang ke Polsek

Sebarkan artikel ini

Pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (*)