LAMPUNG – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Pemeriksaan Covid-19 melalui mandatory tes (rapid tes antigen) Pemerintah Provinsi Lampung terbentuk. Selanjutnya tim bertugas untuk mengantisipasi arus balik di Pelabuhan Bakauheni.
tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 825/47/SPT/Posko/2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, tertanggal 14 Mei 2021.
itu merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor B/KA.SATGAS/46/05/2021 perihal antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik idulfitri 1442
Kemudian Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor SD-370/SES.M.EKON/05/2021 perihal laporan hasil rapat koordinasi teknis antisipasi arus balik dalam rangka pengendalian transportasi masa idul fitri 1442H terkait random-tes dan mandatory-tes.
akan melaksanakan mandatory check atas dokumen RT-PCR, swab tes antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan.
Selanjutnya, memperketat pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa mandatory tes dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam dukungan peralatan mandatory test dan dukungan personel pemeriksaan. Keempat, waktu pelaksanaan dimulai sejak 15 Mei 2021 hingga selesai arus balik,” tulis surat tugas tersebut