LAMTIM – Penanganan kasus dugaan pelecehan Profesi Wartawan melalui media sosial yang dilaporkan Jurnalis pertengahan Januari 2020 lalu, mengundang pertanyaan pelapor.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada perkembangan atas perkara yang secara resmi telah di laporkan puluhan wartawan ke Polres Lampung Timur tepatnya pada 13 Januari 2020 lalu, melalui LP 31-B/1/2020.polda lampung/res Lampung Timur.
Laporan itu sendiri terkait dugaan pelecehan dilakukan akun Facebook atas nama arva ( big boss). Bahkan nama pemilik yakni AHMAD IRFA’i yang beralamat kan di Dusun IV RT02 Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur sudah diketahui.
Puluhan wartawan yang diwakilkan Fauzi Iskanda secara resmi melaporkan akun arva (bigboss) atas komentarnya, menyatakan wartawan, musuh s*k*l*h, p*ny*k*t p*nd*dik*n, penggr*g*t dana se/*k*lahan, inti nya penjahat sekolah itu adalah wartawan/jurnalis, s*mp*h p*nd*d*k*n.
“Kasus yang sudah di laporkan Januari 2020 lalu, sebenar sudah jelas. Pelakunya dan alamatnya pun sudah ketahuan, alamat orng nya sudah diketahui bahkan informasinya sudah di panggil ke ruangan Tipidter Polres Lamtim, tapi kenapa belum ada kejelasan?,”tanya Herwandi yang juga ikut mendampingi saat pelaporan mengaku aneh, Minggu (8/3/2020).
Herwandi, menduga bahwa kasus akan diabaikan begitu saja. Atas hal tersebut dia mengaku akan mengajak rekan -rekan jurnalis untuk kembali mendatangi Polres Lamtim mempertanyakan sampai dimana
“Jika tidak ada kejelasan ini, bisa menciderai profesi. Hal lain, dinlaoangan jurnalis sendiri saat ini timbul perpecahan karena saling curiga, ada dugaan-dugaan miring atas tidak jelasan soal kasus yang di laporkan itu,”tegasnya.
Diketahui sebelumnya puluhan jurnalis secara resmi telah membuat lapotan bentuk dari protes atas komentar dua pemilik akun facebook atas nama “AR VA” dan Ganyong Lanange Jagad, yang dinilai menghina dan melecehkan terhadap profesi wartawan melalui sosial media dengan menulis komentar menyebutkan profesi jurnalis menjadi musuh sekolah dan pengrogot dana sekolah sebenarnya .
Laporan resmi ke Polres Lampung Timur diwakilkan langsung oleh Fauzi, juga berprofesi sebagai wartawan dipercaya sebagai perwakilan wartawan saat melaporkan pencemaran dan pelecehan ditingkat kepolisian.
“Saya mewakili rekan_rekan wartawan melaporkan atas dasar komentar kedua akun facebook yang isinya dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan/ jurnalist”ujar Fauzi.(Kandar)