Scroll untuk baca artikel
Opini

Aparat Penegak Hukum dan Urgensi Integrated Career Scoring System (ICSS)

×

Aparat Penegak Hukum dan Urgensi Integrated Career Scoring System (ICSS)

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan), dan lembaga peradilan (hakim) memegang peran vital dalam menjaga supremasi hukum, melindungi hak warga negara, serta memastikan stabilitas nasional. Namun, di tengah tuntutan reformasi kelembagaan dan integritas publik, mekanisme rekrutmen dan promosi APH masih menyisakan persoalan mendasar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sistem yang ada cenderung tertutup, hierarkis, dan tidak sepenuhnya berbasis meritokrasi. Di sinilah gagasan Integrated Career Scoring System (ICSS) menjadi relevan: sebuah inovasi sistemik yang mengintegrasikan penilaian karier berbasis skor, data digital, dan transparansi publik untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas APH.

BACA JUGA :  Prabowo di Tengah Politik Sengkuniisme?

Potret Rekrutmen dan Promosi APH Saat Ini

1. Kepolisian Republik Indonesia

Promosi anggota Polri masih dominan dipengaruhi senioritas dan durasi pengabdian, bukan sepenuhnya oleh prestasi dan integritas. Walaupun rekrutmen dan penugasan awal berlandaskan prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis), praktiknya penilaian berbasis kinerja belum terintegrasi secara digital.
Intervensi politik dan patronase jabatan masih berpotensi menggerus objektivitas promosi.

2. Kejaksaan Republik Indonesia

Seleksi dan promosi jaksa umumnya dilakukan secara internal. Penilaian berbasis kompetensi dan integritas belum disusun dalam sistem skoring yang transparan. Akibatnya, penempatan dan promosi sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan strategis wilayah, melainkan dipengaruhi relasi struktural dan persepsi subjektif pimpinan.

BACA JUGA :  Hakim Perintahkan Penahanan Ronaldinho, Hukum Harus Dihormati

3. Kehakiman / Pengadilan

Seleksi calon hakim telah menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang menilai kompetensi dan integritas. Namun, promosi dan rotasi hakim tetap banyak bergantung pada senioritas dan masa kerja, bukan pada indikator kinerja terukur.

Kondisi ini memperparah krisis kekurangan hakim lebih dari 18.000 posisi kosong menandakan bahwa sistem karier belum adaptif terhadap kebutuhan riil peradilan.

Kelemahan Fundamental Sistem Promosi APH

  1. Kurang berbasis merit. Prestasi dan integritas belum menjadi parameter utama promosi.
  2. Minim transparansi. Publik tidak memiliki akses untuk menilai objektivitas proses promosi.
  3. Data karier terfragmentasi. Tidak ada basis data terintegrasi lintas lembaga APH.
  4. Penempatan tidak adaptif. Promosi dan mutasi sering tidak sejalan dengan kebutuhan organisasi dan wilayah.
BACA JUGA :  Pria Asal Gisting Tanggamus Tersandung Kasus Pencabulan di Lamteng, Janji Nikah Berujung Jeruji Besi

Dampaknya mencakup: