- Penurunan profesionalisme dan motivasi aparat;
- Ketimpangan penempatan SDM di daerah kritis;
- Meningkatnya risiko korupsi jabatan dan patronase politik;
- Menurunnya akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
ICSS: Sistem Skoring Terpadu untuk Profesionalisme APH
Integrated Career Scoring System (ICSS) diusulkan sebagai platform penilaian karier berbasis IT untuk seluruh lini APH — Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman.
Sistem ini menetapkan skor individual berdasarkan empat dimensi utama:
- Kualifikasi Pendidikan – jenjang akademik dan pelatihan profesional.
- Prestasi Penugasan – capaian kinerja, efektivitas penanganan perkara, dan tugas strategis.
- Disiplin Kerja – rekam absensi, kepatuhan prosedur, dan pelanggaran etik.
- Moral dan Integritas – rekam jejak etik, peer review, dan umpan balik publik.
Fitur Utama ICSS
- Lowongan dan Rotasi Digital
- Setiap lembaga memasukkan data jabatan kosong atau akan kosong.
- Sistem secara otomatis menyaring kandidat terbaik berdasarkan skor dan kualifikasi.
- Rotasi periodik otomatis mencegah stagnasi jabatan dan memperluas pengalaman penugasan.
- Dashboard Transparansi Publik dan Audit
- Menyediakan data ringkas skor, kebutuhan jabatan, dan proses promosi yang dapat diakses publik atau auditor independen.
- Menjamin akuntabilitas dan mengurangi peluang intervensi politik.
- Integrasi Nasional dan Real-time
- Skor individu diperbarui secara real-time berdasarkan input data dari unit kerja, evaluasi kinerja, dan laporan etik.
- Penentuan promosi dilakukan melalui kombinasi antara skor, kebutuhan institusi, dan kebijakan rotasi nasional.
Landasan Hukum dan Prinsip Tata Kelola
Konsep ICSS sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan promosi berbasis kompetensi, bukan senioritas.
Dari perspektif Manajemen Kinerja Publik, sistem skor meningkatkan transparansi dan motivasi kinerja.
Dari sisi Good Governance, keterbukaan data promosi menumbuhkan kepercayaan publik dan memperkuat integritas kelembagaan.
Manfaat Strategis ICSS
- Profesionalisme meningkat. Promosi dan penempatan berbasis capaian objektif.
- Transparansi dan akuntabilitas terukur. Publik dapat memantau proses karier APH.
- Keseimbangan distribusi SDM. Penempatan sesuai kebutuhan wilayah dan beban kerja.
- Rotasi dinamis dan adil. Menghindari stagnasi dan memperkaya pengalaman penegak hukum.
- Reduksi patronase dan intervensi politik. Jabatan ditentukan sistem, bukan jaringan.
Pembelajaran Global
Beberapa negara telah mengadopsi sistem serupa:
- Vietnam dengan monthly scoring method untuk aparatur sipil.
- Afrika Selatan menerapkan preferential scoring system yang menimbang kinerja dan representasi kelompok.
- Negara-negara OECD/Eropa menggunakan daftar kandidat terbaik berbasis kinerja, meski belum terbuka secara publik.
Namun, belum ada negara yang secara real-time mempublikasikan skor karier aparat penegak hukum seperti konsep ICSS. Jika diterapkan, Indonesia bisa menjadi pelopor reformasi digital merit system di sektor penegakan hukum.
Penutup
Melalui penerapan Integrated Career Scoring System (ICSS), krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat diminimalisasi. Publik akan lebih yakin bahwa hukum ditegakkan oleh aparatur terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja nyata.
Reformasi hukum tidak hanya menuntut regulasi baru, tetapi juga arsitektur karier yang objektif, transparan, dan terukur.
ICSS adalah langkah konkret menuju aparatur penegak hukum yang profesional, bersih, dan dipercaya.
Jakarta, 11 November 2025
Abdul Rohman Sukardi
✉️ rohmanfth@gmail.com











