LAMTIM – Oknum aparatur Desa Bauh Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan pungutan kepada warga dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT). Adapun jumlahnya bervariasi untuk satu bidang SKT.
Dugaan Pungli tersebut dilakukan kepada warga yang ingin mengajukan pembuatan SKT dengan dimintai sejumlah uang oleh aparatur desa. Jumlahnya pun bervariasi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu bidang SKT.
Padahal, informasi yang diperoleh warga penerbitan SKT seharusnya tidak dipugut biaya apapun alias gratis, namun di Desa Bauh Gunungsari warga diminta untuk membayar 250 sampai 300 ribu per orang.
Salah satu warga setempat menuturkan, dia mengajukan permohonan pembuatan SKT sebanyak dua bidang tanah dimintai biaya sebesar Rp500 ribu oleh aparatur desa.
Padahal saat ini sedang pandemi covid-19, semestinya pemerintah desa setempat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membuat SKT.
“Saya dimintai biaya untuk pembuatan SKT sebesar Rp250 ribu per bidang tanah. Kalau punya saya dua bidang tanah ya berarti saya harus membayar Rp500 ribu,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari Radar24, Jumat (19/11/2021).
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya. Menurutnya, dia mengajukan permohonan pembuatan SKT awalnya dimintai uang Rp200 ribu oleh aparatur desa. Setelah surat SKT terbit, malah diminta uang Rp100 ribu lagi oleh aparatur desa setempat.
“Mbok ya jangan nemen-nemen kalau mau menentukan biaya pembuatan SKT itu. Kami juga sebagai petani merasa terbenani apalagi saat ini panen tanaman banyak ruginya,” tandasnya.