LAMSEL – APBD Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2018-2019 senilai Rp250 miliar diduga didepositokan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan DPRD Lamsel ke BPD Bank Lampung.
Ketua DPW LSM KAMPUD Lampung Seno Aji mempertanyakan tidak transparannya pengelolaan APBD Lamsel TA 2018-2019 yang bisa menghambat rencana pembangunan.
“Kami heran kebijakan deposito kok tidak melalui persetujuan DPRD Lampung Selatan,” ujar Seno Aji kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/12).
Dia curiga ada komitmen-komitmen khusus antara Pemkab Lampung Selatan dengan BPD Bank Lampung.
Menurut Seno, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) Kesatuan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung telah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (18/12).
APBD Kabupaten Lampung Selatan tersebut didepositokan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Seno bersama Kordinator wilayah 2 Fitri Andi dan sejumlah pengurus DPW LSM KAMPUD Lampung mengharapkan Kejati Lampung mengusut dugaan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam deposito APBD tersebut.
“Kami melaporkan kepada penegak hukum agar mengusut tuntas kebijakan yang disinyalir tidak transparan dan terbuka tersebut, karena tidak dikaji, dibahas, dan disetujui oleh DPRD Lampung Selatan,” ujarnya.
Menurut dia, mengacu pada mekanisme peraturan hukum yang berlaku, deposito dana APBD dapat dilakukan jika bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), bukan dana APBD tahun mata anggaran berjalan.
Jika deposito itu dilakukan di tahun anggaran berjalan, pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan untuk masyarakat tidak berjalan karena dananya sedang didepositokan, ujarnya.
Heny dari Bidang PPH dan PPM Kejati Lampung menyatakan pengaduan DPW LSM KAMPUD Lampung dinyatakan lengkap dan bisa diterima. “Laporanya sudah lengkap dan dapat kita terima,” katanya – sumber RMOLLampung