WAWAINEWS – Struktur APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp1.754.907.721.571
Anggaran itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 145,63 miliar, pendapatan Transfer sebesar 1,5 Triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100,72 miliar.
Sementara untuk belanja daerah kabupaten tanggamus dianggarkan sebesar Rp1.734.907.721.571, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Baca Juga: Pemkab Tanggamus sisihkan Rp800 Juta untuk tanggul Way Belu
Secara garis besar belanja daerah tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 untuk infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 rencana Aksi De-Sa ASIK, serta pembayaran hutang pihak ketiga.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2023, Selasa 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Tanggamus Lalai Awasi Bantaran Sungai, Banyak Bangunan Liar Terbiarkan
Paripurna itu juga dalam rangka penyampaian 3 Ranperda Tahun 2022 dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus.