Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Apes, Dua Pemuda di Pringsewu Kedapatan Membawa Sabu

×

Apes, Dua Pemuda di Pringsewu Kedapatan Membawa Sabu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS –  Nasib apes dialami oleh dua pemuda yang ditangkap Polisi lantaran kedapatan membawa sabu saat hendak mengantarkan pesanan temannya.

Kedua pemuda itu berinisial AAY (26) warga Pekon Gunung Raya dan DN (26) warga Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua pemuda itu ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu saat melintas di ruas jalan Pekon Sukamaju Waya, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Kamis (10/2/22) malam.

BACA JUGA :  Bikin Miris, Pria asal Lampung Utara Lecehkan IRT Pengembala Sapi di Perkebunan Sawit Padangratu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, kedua tersangka diringkus Polisi saat sedang mengendarai sepeda motor di 

“Kedua pelaku kami ringkus saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah seorang temannya,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (14/2/22) siang.

Kasat Narkoba menambahkan, Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Aipda Ghofur menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

BACA JUGA :  Kunjungi Korban Luka Bom Bunuh Diri di Bandung, Mahfud: Teroris bukan Pejuang Agama

“Dari saku celananya petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,24 gram bruto, dan juga menyita sepeda motor yang digunakan kedua pelaku,” imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi, kedua pemuda mengakui telah melakukan penyalahgunaan narkotika sejak satu tahun yang lalu. Tersangka menerima sabu dari seorang warga Pesawaran berinisial P, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Viral, Lurah di Kota Bekasi Diberitakan Remas Bagian Intim Teteh Penjual Teh

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandasnya. (*)