BANDAR LAMPUNG – Fikri Liwansyah (34), warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lampung Timur ini apes. Ia ditangkap personel Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama warga di Jalan Raden Intan, depan Kantor BCA KCP Tanjungkarang, pada Minggu, 14 Januari 2024.
Sementara satu rekannya berhasil kabur meninggalkan motor diduga hasil curian yang digeletakkan begitu saja di jalan saat Satlantas menghentikan laju kendaraan mereka untuk ditilang.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat petugas mencurigai dua pelaku yang sedang berkendara.
Petugas kemudian menghentikan pelaku berniat untuk melakukan tilang. Tapi saat dihentikan, keduanya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang ditumpanginya.
Polisi dibantu warga langsung mengejar kedua pengendara itu yang lari kearah pemukiman.
“Saat dihentikan hendak dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tiba-tiba lari meninggalkan sepeda motornya,”ungkap Kasatlantas Polresta Bandar Lampung.
Salah satu pengendara berhasil ditangkap diketahui bernama Fikri Liwansyah (34), warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sementara satu pengendara lagi berhasil melarikan diri masuk ke dalam gang kecil.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan kunci letter T beserta 5 buah anak kunci. Selain itu, pelaku juga membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.
“Satu set kunci letter T beserta anak kunci ditemukan di saku pelaku, sementara pisau diselipkan di pinggang,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sepeda motor Beat Pink dengan nomor polisi A 3396 YS. Sepeda motor itu dalam kondisi kontak rusak diduga hasil tindak kejahatan.
Saat ini tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.***