LAMPUNG – Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (DPP Apklindo) Lampung, ikut peringati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi, di Lapangan Parkir Indogrosir Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung, Rabu 5 Februari 2025.
Ketua DPP Apklindo Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengungkapkan, peringatan Bulan K3 Nasional hendaknya bukan sebatas seremoni melainkan sebuah momentum bagi perusahaan dan karyawan yang terlibat di dalamnya untuk selalu membudayakan dan berprilaku selalu selamat mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja hingga kembali ke rumah.
“Untuk itu membutuhkan Sistem Managemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), untuk di perusahaan anggota Apklindo Lampung sendiri telah memiliki beberapa perusahaan yang telah menerapkannya SMK3,” ungkap Ketua Apklindo Lampung.
Ahmad Apriliandi Passa menjelaskan, penerapan SMK3 ini wajib diterapkan oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman tentang penerepan SMK3.
“Harapan DPP Apklindo Lampung dengan Peringatan Bulan K3 Nasional, semakin meningkatkan kepedulian terhadap budaya K3 dan semakin banyak perusahaan dari anggota Apklindo Lampung yang menerapkan SMK3, senada dengan tema bulan K3 Nasional tahun 2025 ini, yaitu penguatan kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Intizam dalam amanatnya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak semua stakeholder meningkatkan Budaya Bulan K3 untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Provinsi Lampung.
“Bulan K3 menjadi momentum untuk proses dan upaya meminimalisir dalam kecelakaan kerja, ini menjadi kesadaran semua betapa pentingnya K3,” kata Intizam membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Bulan K3 Nasional.
Intizam memaparkan, berdasarkan laporan tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan secara terpusat selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, penyakit kerja, dan PHK, menunjukkan klaim yang fluktuatif.
Dia menyebut, pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus yang terdata di seluruh wilayah di Indonesia. Data ini dapat menjadi pengingat agar terus meningkatkan budaya K3,” katanya.
Pada kesempatan itu, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari menyampaikan Bulan K3 Nasional menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.
Diketahui, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional adalah peringatan yang berlangsung setiap tahun dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor.
- Menjamin dan melindungi sumber daya manusia dalam bekerja
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3
- Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha
- Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru
- Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing