WAWAINEWS.ID – Kejelasan terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru, di Bekasi Barat, oleh Pemerintah Kota Bekasi dipertanyakan.
Pasalnya hingga menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Wali Kota Bekasi kelanjutan pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru, masih belum ada kejelasan alias nol.
“Ketegasan Pemkot Bekasi melalui instansi terkait perihal penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji sepertinya ‘masuk angin’. Janji penyelesaian hanya tinggal janji, “ungkap Pepen Ketua Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) kepada KBE, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: APPSI Jabar: Pemkot Bekasi Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Dikatakan bahwa berbagai janji telah dilontarkan pemerintah dalam penyelesaian polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru. Tapi hingga sekarang realisasi nol, kondisi pasar Kranji masih rata belum ada bangunan apapun.
Bahkan terakhir jelas Pepen, pemerintah melalui Inspektorat pada 14 Juni mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI ke pihak kedua dengan batas waktu 22 Juni tapi tidak ada jawaban.
Baca Juga: Rapat Soal Revitalisasi Pasar Kranji antara Komisi I dan Disperindag, Tanpa Kesimpulan
“Terkait surat itu kami sudah mempertanyakan langsung kepada Inspektorat terkait tindak lanjutnya. Tapi Inspektorat jawabnya mau membentuk tim kecil dulu,”ucap Pepen.
Ada pun isi surat Pemrintah Kota Bekasi mempertanyakan soal jawaban PT. ABB yang tidak dijawab hingga 22 Juni 2023 lalu itu meliputi 8 poin yang harus dijelaskan dan diserahkan kepada Pemda.
Baca Juga : APPSI Jabar: Pemkot Bekasi Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Pertama terkait laporan keuangan situasi standar akuntansi keuangan PT ABB, kedua tentang laporan kegiatan perseroan, ketiga laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan.