“Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa. Satu di antaranya adalah BUM Desa,” katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan nomor 28 tegas menyebut bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja.
BACA JUGA: Ardian Resmi Jadi Wakil Bupati Lampung Utara, Gubernur Arinal Pesan Perbanyak Karya
Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa. Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.
Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
“Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia,” kata Gus Halim.
BACA JUGA: Temui Mahasiswa, Gubernur Arinal Mau Buka Kawat Berduri asal Mahasiswa Janji Tak Ricuh
Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.
Berdasarkan catatan Kemendes PDTT, pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama terus menjamur. Pada 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUM Desa, Tahun 2016 lahir 14.132 BUM Desa, kemudian 2017 didirikan 14.744 BUM Desa.