
LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kembali mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Lampung mematuhi fakta integritas khususnya komitmen untuk mengawal Covid-19 salah satunya mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Bawaslu dan KPU termasuk Pjs. Bupati agar memantau dan mengawal khususnya pelaksanaan kampanye dan memberikan sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Arinal meminta agar semua serius menegakkan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dan menjelang libur akhir tahun.
Ia mengajak peran lintas sektor dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangkaian kegiatan Pilkada.
“Satgas Kabupaten/Kota agar dilakukan revitalisasi terkait tugas dan fungsi dalam pengendalian covid-19 termasuk terkait rangkaian pilkada,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih menegaskan bahwa Paslon harus menjadi teladan dalam bersama mencegah penyebaran Covid-19 di masa kampanye.
Dia mengingatkan semua Panwas tingkat Kecamatan terus melakukan pemantauan. Tidak ada pemakluman pelanggaran Pemilukada meskipun di masa pandemi Covid-19.(SMN)