Hukum & KriminalZona Bekasi

Artis Tik Tok Gelar Pesta Ulang Tahun di Bekasi Saat PPKM Level 4, Berujung Pemeriksaan

×

Artis Tik Tok Gelar Pesta Ulang Tahun di Bekasi Saat PPKM Level 4, Berujung Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Imbas dari video tik tok yang viral di media sosial saat perayaan pesta ulang tahun di Hotel Aston akhirnya berujung penindakan dan teguran untuk mengikuti sidang pelanggaran PPKM Level 4.

Sebelumnya video diketahui perayaan ulang tahun seleb tik tok itu menuai kontroversi warga dan masyarakat di Kota Bekasi khususnya pengguna media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kastpol Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan telah menindak pihak Hotel Aston, dengan memberikan teguran serta mengikuti sidang pelanggaran PPKM Level 4 pada Kamis (29/7/2021) mendatang.

“Kabid Gakda sudah diperintahkan untuk menegur manajemen Aston. Diberikan peringatan untuk melaksanakan sidang pada hari Kamis bertempat di Kecamatan Bekasi Utara,” ujar Abi kepada, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA :  6 Warga Bekasi Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali

Sementara pihak Event Organizer (EO) dan artis TikTok Juy Putri turut mendapat panggilan sidang di hari yang sama dengan pihak hotel. Akibat dari kasus tersebut, tersangka diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No 13.

“Terkait dengan EO dan selebgramnya akan mendapat proses oleh Kasat Reskrim untuk proses pidananya. EO serta selebgram hari ini kami berikan panggilan untuk mengikuti sidang hari kamis lusa,” lanjutnya.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Ridwan menjelaskan pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dan akan melakukan panggilan kepada pihak Hotel Aston, pada Kamis (28/7/2021).

“Asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan, obyektivitas juga harus ada jadi tidak asal menuduh ini memang benar terjadi di tempat tersebut. Kami pada hari ini sudah menandatangani, jadi besok pihak hotel itu dipanggil untuk menghadap kami untuk mengetahui benar atau tidaknya. Kita sampai saat ini juga tidak mengeluarkan izin untuk acara itu karena berdasarkan SE yang sekarang itu kan tidak boleh,” kata Ridwan.

BACA JUGA :  Maling Motor Asal Bumei Tuah Bepadan Dihadiahi Timah Panas di Bagian Betisnya

Ridwan sampai saat ini belum bisa menjelaskan tentang sanksi dan hukuman apa yang akan diberikan kepada pihak hotel dikarenakan telah lalai karena terbukti menyelenggarakan acara ulang tahun tersebut.

” Iya setelah besok kita panggil, nanti kita akan tau siapa pelakunya, apakah penyelenggara event nya, ataukah penyedia tempatnya, lalu baru kita tetapkan sanski nya,”tambahnya singkat.

Namun saat wartawan ingin melakukan konfirmasi kepada pihak Hotel Aston, mereka tidak memberikan tanggapan hal tersebut. (Yud)