BEKASI – Artis tik tok Juy Putri, akhirnya di vonis bersalah dan dikenakan denda Rp12 juta atau kurungan 20 hari guna menebus semua kesalahannya. Tapi pemilik nama Julia Eka Putri Istanti memilih membayar dengan membuat surat pernyataan.
Bersama 10 orang lainnya, yang menjalani sidang pelanggaran PPKM di pendopo Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam sidang yustisi kesembilan itu total dana yang terkumpul mencapai 79 juta lebih.
“Sidang kali ini di ikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000 dan akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,”tegas Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Abi Hurairah, Kamis (29/7/2021).
Sebelas orang itu dinyatakan melanggar protokol kesehatan ditengah PPKM Darurat. Mereka adalah pihak manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.
Abi merinci tindakan yang dilakukan seperti tidak pakai masker, denda nya itu Rp 20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp. 79.000.000 itu yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat. Namun tidak ada penyegelan kepada Hotel Aston.
Artis tiktok Julia Eka Putri Istanti yang sempat menjadi pembicaraan netizen akibat menyelenggarakan pesta ulang tahun dimasa PPKM Level 4 tengah berlangsung, dinilai telah melanggar aturan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No 13. dalam masa PPKM ini.
Dia pun dikenakan denda sebesar Rp12 juta atau kurungan 20 hari untuk menebus semua pelanggaran yang diperbuat. Tetapi Putri, lebih memilih untuk langsung membayar denda dan langsung membuat surat surat pernyataan.
“Denda 12 juta, sebelumnya tadi saya udah melewati sidang dan juga udah bayar denda langsung. Saya terima keputusan itu dan mengaku bersalah”kata Juy kepada Wartawan, usai sidang.
Ia pun meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas kejadian perayaan pesta ulang tahunnya dengan bepesan kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku tidak mengikuti perbuatannya .