LAMPUNG – Pekerja seni/artis Vernita Syabilla (25) mengaku hanya melakukan pekerjaan, bukan prostitusi online. Namun demikian secara terbuka dia menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya minta maaf kepada keluarga, terkait simpang siur pemberitaan, dan saya menyesal. Saat kejadian masih utuh,”tegasnya dalam jumpa pers di Polda Lampung, Kamis (30/7/2020).
Ia pun mengakui bahwa saat kejadian penggerebekan posisinya berada hanya berdua di dalam kamar. Tapi diakuinya posisi berjauhan. Tak hanya itu dia pun mengakui mendapat transferan senilai Rp10 juta.
“Saya menyesal, namun saya tidak melakukan apa-apa, saya masih utuh berpakaian, cuma salahnya mungkin berduaan di kamar dan posisi saya berjauhan. Kalau uang saya tidak tahu, tapi memang ada transferan Rp 10 juta, tapi selebihnya saya nggak tahu baru kenal 1 hari itu saja,” jelasnya.
Kuasa Hukumnya, Teguh Margono mengatakan, hari ini Kamis (30/7) baru tiba dan langsung mendatangi Polresta Bandarlampung dengan tujuan ingin mengetahui keadaan kliennya dan kronologis penangkapannya
“Saya ke sini hanya ingin tahu keadaan klien saya dan bagaimana proses penangkapannya di hotel berbintang Bandarlampung seperti apa,” katanya saat tiba di Polresta.
Lanjutnya, untuk proses pendalaman, dirinya akan mendampingi Vernita sampai masalah ini benar-benar selesai.
“Tetapi disini saya sampaikan bahwa klien saya adalah korban ya. Kami pun menyesali atas terjadinya kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah meringkus tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS di salah satu hotel berbintang di kota setempat.
Selain VS, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni dengan inisal VS.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pandra, saat konferensi pers, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis.
Ia pun menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.
Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.
“Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung,” jelasnya.(*/nt/red))