KOTA BEKASI — Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi kini menjadi bahan diskusi publik, bukan karena prestasi, melainkan karena tanda tanya besar soal independensi dan kepatuhan aturan.
Sorotan muncul setelah terungkap adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Padahal, Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat sejatinya dituntut berdiri di atas prinsip independen, bebas konflik kepentingan, dan steril dari praktik rangkap jabatan.
Ironisnya, Ketua Tim Seleksi Baznas Kota Bekasi yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, justru mengaku belum mengetahui secara detail siapa saja peserta yang telah dinyatakan lolos.
“Saya belum melihat hasil terakhir. Pendaftar siapa saja kan belum ada yang disampaikan ke saya sampai sekarang,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Pernyataan tersebut sontak memantik senyum getir publik. Sebab, bagaimana mungkin pucuk pimpinan tim seleksi belum mengetahui “isi dapur” seleksi yang ia pimpin sendiri? Jika seleksi ini sebuah kapal, publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang memegang kemudi?
Meski demikian, Sekda menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi terkait adanya ASN aktif dalam daftar peserta. Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau sebenarnya ada aturannya, tim ini juga mengikuti ketentuan dari Baznas,” katanya singkat, tanpa merinci aturan yang dimaksud.
ASN Aktif, Kursi Strategis, dan Potensi Rangkap Jabatan Berdasarkan data yang beredar, setidaknya terdapat tiga pendaftar berlatar belakang ASN. Dua di antaranya merupakan pensiunan, sementara satu nama tercatat masih aktif menjabat.
Nama yang menjadi sorotan adalah Inayatullah, ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kini menduduki posisi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asda II).
Tak berhenti di situ, Inayatullah juga diketahui masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot, sebuah posisi strategis di Badan Usaha Milik Daerah.
Jika nantinya terpilih sebagai pimpinan Baznas Kota Bekasi, publik khawatir akan muncul “triple job” dalam satu figur ASN fenomena yang mungkin efisien di atas kertas, tetapi rawan konflik kepentingan di dunia nyata.
Etika Tata Kelola Dipertaruhkan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baznas bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi yang mengelola amanah zakat, infak, dan sedekah masyarakat modal utamanya adalah kepercayaan.
Selain Inayatullah, dua nama lain dalam daftar pendaftar tercatat sebagai pensiunan ASN, yakni Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Sosial, serta Sudarsono, mantan Kepala BPKAD Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Seleksi Baznas Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum yang memungkinkan ASN aktif mengikuti dan lolos seleksi administrasi.
Transparansi atau Sekadar Formalitas?
Publik menilai, keterbukaan informasi dan kejelasan regulasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar seleksi pimpinan Baznas tidak berubah menjadi panggung kontroversi berkepanjangan.
Sebab, jika lembaga pengelola zakat saja mulai dipertanyakan independensinya, maka wajar bila publik bertanya dengan nada satir: apakah yang sedang diseleksi pimpinan Baznas, atau sekadar memperluas daftar jabatan?
Kepercayaan publik adalah zakat paling mahal. Dan sekali hilang, tak mudah dikumpulkan kembali.***












