WAWAINEWS.ID – Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan juga pensiunan tahun ini akan mendapatkan dua kali gaji pada tahun 2023.
Hal itu setelah pemerintah memastikan akan memberikan tambahan 2 kali gaji pada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.
BACA JUGA: Tiga Jenis Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru PNS, PPPK dan non-ASN
2 kali gaji sebagai tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
BACA JUGA: Geger, ASN Dinas Pertanian Lampung Timur Ditemukan Tergantung di Pohon
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, bahwa konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.