Lintas Daerah

ASN di Jabar Nyalon Pilkada, Bey Ingatkan Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

×

ASN di Jabar Nyalon Pilkada, Bey Ingatkan Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Melantik Penjabat Bupati Bandung Barat di Gedung Sate, Sabtu (15/6/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Melantik Penjabat Bupati Bandung Barat di Gedung Sate, Sabtu (15/6/2024).- foto doc ist

MAJALENGKA –  Aparatur sipil negara di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin ditemui.

BACA JUGA :  Ibu Tiga Anak di Bogor, Bertahan  Makan Terigu Goreng

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.

Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” pungkas Bey.