Scroll untuk baca artikel
KesehatanTANGGAMUS

Astaga! Ratusan Juta Dana Kesehatan di Tanggamus Diduga Fiktif, Dinas Setor Balik ke Kas Daerah

×

Astaga! Ratusan Juta Dana Kesehatan di Tanggamus Diduga Fiktif, Dinas Setor Balik ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS – Fakta mengejutkan terungkap! Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus, justru diduga digunakan tidak sesuai kenyataan. Nilainya pun tak main-main mencapai Rp241 juta lebih!

Temuan ini diungkap langsung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang baru-baru ini dirilis. Sebanyak 23 Puskesmas terlibat dalam praktik pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang bikin geleng-geleng kepala, ada belanja perjalanan dinas dobel, dalam satu kegiatan, tapi dibayar dua kali dari dua sumber anggaran, BOK dan BLUD! Nilai dobel bayar ini mencapai lebih dari Rp41 juta.

BACA JUGA :  Wow.. Ternyata Daun Mangga Muda Menyimpan Khasiat Bagi Kesehatan

Lebih mengejutkan lagi, tiga puskesmas mencatat belanja makan-minum fiktif sebesar Rp200 juta lebih. Alias, tidak ada kegiatan riil, tapi anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, insentif petugas kesehatan pun bermasalah! Empat puskesmas salah menghitung insentif UKM karena asal comot formulir lama, tanpa mengikuti aturan terbaru dan keputusan bupati. Alhasil, ada petugas yang kelebihan terima, sementara lainnya tidak dibayar sesuai haknya.

Yang lebih mengagetkan semua ini diakui sendiri oleh Dinas Kesehatan! Mereka menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan langsung menyetorkan kembali dana fiktif itu ke kas daerah dengan rincian sebagai berikut.

  • Rp33,9 juta dikembalikan dari perjalanan dinas ganda di 21 puskesmas
  • Rp200 juta lebih dari belanja makan-minum fiktif
  • Sisanya dari enam puskesmas langsung ke kas BLUD
BACA JUGA :  Vaksinasi Anak Akan Digelar Bertahap, Belasan Provinsi Penuhi Kriteria

BPK menyebut penyebabnya antara lain karena pengawasan Kepala Dinas Kesehatan lemah, pengelola anggaran tidak cermat, dan pelaksana kegiatan asal jalan tanpa pedoman jelas. Bahkan, pengisian insentif bulanan tidak berdasarkan indikator wajib seperti SPM 12 pelayanan kesehatan dan kategori kesulitan wilayah.

Padahal, aturan sudah jelas. Dana BOK harus transparan, akuntabel, tidak tumpang tindih sumber, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi menyampaikan, temuan BPK sesuai dengan informasi sudah ditindaklanjuti dengan menyetor langsung ke rekening BLUD Puskesmas.

“Untuk tindaklanjut temuan di Puskesmas kegiatan Tahun 2024 sesuai dengan informasi di atas sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening BLUD Puskesmas” ungkap Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus kepada Wawai News, pada Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Plin-plan Terkait Kerja Sama Media, Setelah Dibuka sekarang Ditunda?

Dalam hal tersebut, atas fakta mencengangkan ini picu pertanyaan besar bagi masyarakat?

  • Berapa lama praktik ini sudah berjalan?
  • Apakah ada unsur kesengajaan?
  • Apakah cukup hanya mengembalikan dana tanpa sanksi?

“Ini soal kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dasar. Kalau dana untuk masyarakat saja dimainkan, bagaimana dengan yang lain?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. ***