WAWAINEWS.ID – Setelah lebih dua jam massa dari 8 desa di Lampung Timur, menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Lampung, akhir ditemui perwakilan Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda.
Kepala Bidang Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda di depan ratusan menyampaikan persoalan yang terjadi di Lampung Timur sebelumnya sudah ada pembahasan di Kantor Pertanahan setempat.
ATR/BPN Lampung tegasnya sudah mengetahui dan mendengar persoalan yang terjadi pada beberapa desa wilayah Lampung Timur dari Kantah (Kantor Pertanahan) Lampung Timur.
“Saat ini, kami sedang melakukan inventarisasi serta akan menguraikan duduk permasalahannya seperti apa,” kata Kabid Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda di hadapan ratusan massa pendemo.
BACA JUGA : Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN
Dalam pertemuan dengan ratusan massa asal 8 Desa di Lampung Timur perwakilan BPN Lampung tersebut meminta perwakilan massa untuk menyampaikan secara detail apa yang menjadi persoalan dan tuntutan.
ATR/BPN Lampung jelasnya perlu data dan informasi lebih lanjut. Dia pun menegaskan bahwa pada prinsipnya BPN Lampung siap menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Dia pun menambahkan bahwa BPN Lampung berkomitmen dan menjamin jika memang terbukti adanya mafia tanah maka dengan tegas akan menindaklanjutinya.
BACA JUGA : Minat Warga Tanggamus Ikut Program PTSL Rendah, BPN: Padahal Biaya Sertifikat Gratis
Dalam onteks jaminan mafia tanah, BPN Lampung sudah dapat perintah langsung dari bapak menteri, kalau memang ada mafia tanah, kalau istilah bapak menteri itu pasti kita gebuk, sepanjang itu memang ada mafia tanah dan itu perlu pembuktian.
“BPN itu pasti mendukung agar tidak ada mafia tanah di Provinsi Lampung,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yustin menyatakan, dalam menangani persoalan ini akan dilakukan terlebih dahulu dengan mediasi,”jelasnya berjanji menangani tuntutan warga Lampung Timur.
“Kami akan selesaikan secara persuasif dan mediasi. Mudah-mudahan ada titik temu terhadap persoalan ini. Karena kami kan ada aturan yang kami akan lakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini,”imbuh dia.
BACA JUGA : Warga 19 Desa di Pesawaran Geruduk BPN Lampung, Tuntut Ukur Ulang Lahan PTPN 7 Way Berulu
Untuk itu dia menyampaikan untuk turun ke lapangan dan mengecek langsung dengan klaim masyarakat di mana posisi tanahnya dan juga sertifikat yang sekiranya sudah diterbitkan.